Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun, –– DPD PSM-BM (Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit) menegaskan dugaan kuat terkait praktik pungutan yang dilakukan oleh Prijono, SH, M.Hum. ketua Komite SMK Negeri 1 Wonoasri, yang diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016.
PSM-BM mencium adanya penarikan biaya gedung sebesar 2 juta rupiah per wali murid dengan jumlah wali murid kurang lebih 500. yang seharusnya tidak boleh dilakukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib. "Permendikbudristek dengan tegas melarang pungutan yang membebani murid, orang tua, atau wali murid. Kami menduga tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang ada," ujar Ryanaji, Sekertaris DPD PSM-BM.
Ini jelas bertentangan dengan fungsi Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk membiayai empat bidang utama, yaitu:
1. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
2. pengembangan sekolah, kualitas pendidikan.
3. membangun sekolah pembiayaan operasional sekolah.
4. pengembangan sumber daya manusia.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 16 Desember 2024, Priyono menjelaskan bahwa biaya tersebut memang sudah disepakati oleh lima perwakilan wali murid. Dana tersebut digunakan untuk pemeliharaan gedung dan fasilitas sekolah. Prijono, SH, M.Hum menyatakan bahwa pihak sekolah siap memberikan rincian lebih lanjut jika wali murid mengajukan permohonan resmi. Namun, ia juga menekankan bahwa salinan rinciannya belum diberikan secara langsung kepada semua wali murid.
Selain itu, PSM-BM juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Sesuai UU no.14 tahun 2008. UU ini mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat, tepat, dan tidak diskriminatif dari badan public, serta kewajiban badan public untuk menyediakan dan mengelola informasi tersebut. Prinsipnya keterbukaan informasi dapat diakses oleh public secara, jelas, akurat, dan dapat di pahami.
PSM-BM meminta pihak sekolah dan komite untuk memberikan penjelasan tertulis terkait penggunaan dana tersebut, serta memastikan bahwa segala proses penggalangan dana sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami menuntut jawaban tertulis yang jelas, terutama mengenai rincian penggunaan dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa," tegas Ryanaji.
Dalam hal ini, PSM-BM menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus selalu mengutamakan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, guna menghindari keraguan dan potensi penyalahgunaan dana.
Bersambung......