Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun, - DPD Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Madiun untuk menindaklanjuti laporan mereka mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Luworo, Irfan Rifai, serta dugaan perselingkuhan yang melibatkan perangkat desa lainnya. Kedatangan kali ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang telah disampaikan sebelumnya tidak terabaikan dan agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Senin, 16 Desember 2024, Di Inspektorat Kabupaten Madiun, DPD Banaspati Mojopahit diterima oleh Tamrin, Kepala Divisi Investigasi Inspektorat, yang menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan analisis. "Laporan yang kami terima tetap akan kami proses, saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan bukti. Setelah proses ini selesai, kami akan memberikan tanggapan secara tertulis kepada pihak pelapor," ujar Tamrin.
Meskipun demikian, pernyataan tersebut tidak menyurutkan semangat DPD Banaspati Mojopahit. Tyawanaji Aji, Ketua DPD Banaspati, menegaskan bahwa pihaknya berharap Inspektorat bertindak lebih cepat dan sesuai dengan fungsi serta wewenangnya. "Kami mengingatkan Inspektorat untuk segera bertindak, dan jika dalam waktu tiga hari hasilnya belum ada, kami meminta audiensi untuk membahas lebih lanjut mengenai laporan kami. Kami yakin bahwa jika Inspektorat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Kabupaten Madiun akan berkembang lebih pesat, dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan bersama," tegas Tyawanaji.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah dan pengelolaan anggaran negara, termasuk Dana Desa (DD). Pasal 2 undang-undang ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang akurat, tepat waktu, dan dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan DD dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Madiun memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran daerah, termasuk Dana Desa (DD). Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 66 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (1), Inspektorat bertugas mengawasi dan menilai kinerja perangkat daerah dalam pengelolaan anggaran, serta melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, Inspektorat diharapkan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan oleh Perkumpulan Banaspati Mojopahit. Proses audit yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Dari sisi hukum, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan dana desa. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Oleh karena itu, masyarakat Madiun khususnya Desa Luworo berhak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa dilakukan, serta mengetahui tindak lanjut dari laporan yang mereka sampaikan ke Inspektorat.
Selain itu, masyarakat juga dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Peraturan ini menyatakan bahwa kepala desa wajib melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta memberikan laporan yang transparan mengenai penggunaan anggaran desa.
Perkumpulan Banaspati Mojopahit berharap agar Inspektorat Kabupaten Madiun dapat menjalankan fungsinya dengan cepat dan tegas dalam mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Luworo. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu tim Banaspati, Faruq, menambahkan, "Saya hanya ingin kita semua, khususnya penegak hukum, untuk menjalankan sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita berharap agar kasus ini ditangani dengan adil dan transparan, untuk kepentingan masyarakat."
Seiring dengan proses investigasi yang sedang berjalan, masyarakat diharapkan tetap memantau dan aktif dalam memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara terlindungi dan bahwa anggaran negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum.
Bersambung...