Iklan

Sabtu, 04 Januari 2025, 4.1.25 WIB
Last Updated 2025-01-04T10:34:52Z
BERITA TERKINIBERITA-UTAMAPEMERINTAHREGIONAL

Bahaya iki Cah.......Kepala Desa Luworo Pernah Satu Kamar Dengan Lady Companion (LC)

Advertisement


BanaspatiWatch.co.id
| | Madiun --Kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, semakin rumit. Pada Jumat, 03 Januari 2025, istri sah dari Kepala Desa Luworo mendatangi basecamp Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM) untuk meminta pendampingan terkait sejumlah dugaan masalah serius. Istri Kepala Desa Luworo mengungkapkan bahwa suaminya terlibat dalam perselingkuhan, penganiayaan, serta penelantaran anak dan istri.


Menurut Ryanaji, Sekretaris DPD PSM-BM, istri kepala desa tersebut melaporkan bahwa oknum kepala desa sering pergi ke tempat hiburan malam seperti CF dan bahkan pernah tertangkap basah berada satu kos dengan seorang wanita yang diduga sebagai LC (Lady Companion) sekitar pukul 4 pagi.


"Kami masih akan berkoordinasi dengan penasihat hukum kami untuk mendampingi istri kepala desa dalam menghadapi masalah ini," ujar Ryanaji.



Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh DPD PSM-BM kepada Inspektorat Kabupaten Madiun, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Dana TKD. Laporan tersebut telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat Madiun. Pihak Inspektorat Kabupaten Madiun pun telah menerima laporan tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari Kepala Inspektorat Joko Lelono.


Hari, Pembina PSM-BM, menegaskan bahwa Inspektorat harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan penyimpangan ini. “Jika Inspektorat tidak bekerja dengan efektif, dampaknya akan sangat besar bagi pemerintah daerah. Kami tidak akan ragu untuk melaporkan Joko Lelono, Kepala Inspektorat, jika terbukti menutup mata terhadap penyimpangan ini,” tegas Hari.


Jika dalam waktu 17 hari setelah surat permohonan kami diterima oleh INSPEKTORAT dan kami tidak mendapatkan Jawaban tertulis, bisa kami praduga ada apa dengan instansi inspektorat Kabupaten Madiun selama ini???, dan kami akan laporkan Joko Lelono sebagai kepala inspektorat kabupaten Madiun ke Tingkat lebih Tinggi, Tambahnya. 


Berdasarkan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintahan, serta Kode Etik Pemimpin dan Pejabat Publik, langkah hukum terhadap dugaan penyimpangan ini dapat diambil.


Hingga berita ini diturunkan, perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinanti. DPD PSM-BM memastikan akan terus memantau kasus ini dan menyajikan informasi terkini kepada publik,(Red).