Advertisement
BanaspatiWatch.co.id | | Madiun --Camat Saradan, dalam responnya terhadap pertanyaan yang diajukan oleh media Banaspati Watch.co.id, mengungkapkan sikap yang dirasa kurang proaktif dalam hal transparansi informasi publik, khususnya terkait dengan penggunaan Dana Desa dan pengawasan kegiatan galian C di wilayahnya.
Menanggapi serangkaian pertanyaan yang diajukan oleh Banaspati Watch, Camat Saradan berpendapat bahwa masyarakat di Kecamatan Saradan diperbolehkan untuk menanyakan pengelolaan keuangan desa kepada Kepala Desa masing-masing jika ada yang dirasa tidak sesuai dengan regulasi. Namun, jawaban tersebut dinilai kurang memadai untuk menciptakan keterbukaan informasi yang diharapkan oleh masyarakat. Pasalnya, meskipun masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kenyataannya, akses terhadap informasi tersebut masih sulit didapatkan.
Lebih lanjut, dalam hal pengawasan terhadap kegiatan galian C yang dianggap berdampak pada lingkungan, Camat Saradan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Meskipun demikian, Camat mengaku pernah melakukan audiensi dengan Kepala Desa dan perangkat desa setempat, serta Kejaksaan terkait hal tersebut, namun hasilnya belum memberikan kejelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai dampak dan pengawasan kegiatan tersebut.
Selain itu, media Banaspati Watch. juga menyampaikan kritik terhadap peran Camat yang dinilai hanya mengikuti perintah pimpinan, tanpa adanya upaya nyata untuk memperbaiki transparansi dan pengelolaan keuangan desa di wilayahnya. Ketua DPD PSM-BM, Terang Tyawan Aji, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Camat Saradan dan menilai bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, peran Camat di Saradan menjadi tidak efektif , rasa boneka dan perlu dipertanyakan.
" Saya ingatkan, camat harus mempunyai kesadaran bahwa dia itu orang, bukan boneka, kalau boleh usul camat itu di jadikan security saja, karena tidak ada gunanya."
Pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan pengawasan kegiatan yang berdampak pada lingkungan menjadi hal yang sangat krusial. Masyarakat semakin teredukasi dan memiliki hak untuk mengetahui setiap rincian anggaran yang digunakan untuk pembangunan di desa mereka. Harapan publik adalah agar pemerintah daerah, melalui Camat Saradan, dapat lebih responsif dan terbuka dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan.
Diharapkan, ke depan, Camat Saradan dapat lebih berperan aktif dalam menjawab tantangan tersebut dan meningkatkan keterbukaan informasi demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya,(Red).