Iklan

Jumat, 10 Januari 2025, 10.1.25 WIB
Last Updated 2025-01-10T02:01:00Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMNASIONAL

Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional Di Vonis Mati Oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo

Advertisement


BanaspatiWatch.co.id
| | Sidoarjo --Kedua Terdakwa pengedar Narkotika Jaringan Internasional jenis sabu seberat 88,5 kilogram di vonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.


Ketua Majelis Hakim,Irianto dengan tegas membacakan vonis buat keduanya"Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian Alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan Internasional dengan Hukuman pidana MATI".


Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika,ujar ketua Majelis Hakim Irianto.



Masih di tempat yang sama hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa."silahkan,kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,apakah pikir-pikir,menerima,atau banding,ujarnya.


Apriana dan Yoseph hanya tertunduk mendengar vonis tersebut."Tidak ada yang Mulia,Kami pikir-pikir,yang Mulia,"ucap Yoseph dengan suara lirih".


Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya,yang melibatkan tiga terdakwa lain,yakni Hendrik Anggun Setiawan,Aryo Anggowo Mulyo,dan Nafik Supriyanto.Ketiganya pada saat itu tertangkap dengan barang bukti 19,6 kilogram sabu dan 3.888 butir pil ekstasi.


Apriana diketahui pernah di vonis sembilan tahun penjara dalam kasus yang serupa di Tangerang.


Vonis ini menjadikan kedua terdakwa harus mempertanggung jawabkan peran mereka dalam jaringan Internasional Fredy Pratama,yang hingga kini berstatus buron,Red.