Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun -- Pertemuan antara Kepala Desa Kedungrejo, Suyadi dan semua perangkat desa dengan tim investigasi Pasopati dari DPD PSM BM, serta Media Banaspati Watch.co.id berubah menjadi momen penuh ketegangan. Agenda klarifikasi terkait pengelolaan dana desa dan sejumlah kegiatan seperti pengerasan jalan memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi keuangan pemerintahan desa. B
31 Desember 2024, sekira pukul 11:15 WIB, tim investigasi tiba di Kantor Desa Kedungrejo untuk menemui Kepala Desa Suyadi. Dialog awal berlangsung dengan membahas dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan dana PKK dan proyek infrastruktur. Namun, suasana berubah panas ketika Kepala Desa tampak kurang nyaman menghadapi pertanyaan dan temuan yang diungkapkan oleh tim Investigasi.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembuatan berita acara untuk mencatat komitmen keterbukaan informasi. Berita acara tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak Babinkamtibmas menolak menandatangani dengan alasan kekhawatiran akan dampak terhadap posisi mereka.
Ketegangan mencapai puncaknya saat Kepala Desa merebut berita acara dari merebut salah satu anggota tim investigasi, Ryan Aji, dan mencoba menyembunyikannya. Kepala Desa juga menyatakan enggan bertanggung jawab atas konsekuensi penandatanganan berita acara. Setelah negosiasi, berita acara akhirnya dikembalikan kepada tim investigasi.
Berikut beberapa poin hal Praduga bersalah kepala Desa Kedungrejo antara lain;
1. Kepemimpinan Dipertanyakan: Ketidaksiapan Kepala Desa menghadapi audit menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan informasi dan transparansi di pemerintahan desa.
2. Penolakan Perangkat Desa: Sikap sebagian perangkat desa menolak menandatangani berita acara menunjukkan adanya ketakutan terhadap tekanan struktural atau potensi dampak negatif pada posisi mereka.
3. Ketidakjelasan Proses Keputusan: Keputusan Kepala Desa merebut berita acara tanpa diskusi lebih lanjut mengindikasikan adanya kebijakan yang diambil secara sepihak.
Dan berikut Tuntutan dari Tim Investigasi PSMB-BM ;
1. Audit menyeluruh atas seluruh dana dan kegiatan desa harus segera dilakukan oleh lembaga independen.
2. Pemerintahan Desa Kedungrejo harus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan perangkat desa untuk memulihkan kepercayaan publik.
3. Aparatur desa perlu mendapatkan perlindungan dari intimidasi dan tekanan dalam menjalankan tugas mereka.
4. Laporan lengkap mengenai insiden ini perlu diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi cermin tantangan yang dihadapi desa-desa dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Sebagai pemimpin, Kepala Desa Suyadi seharusnya memanfaatkan momen ini untuk membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dan pengelolaan dana yang bersih. Namun, tindakan impulsif yang terjadi justru menambah keraguan publik.
Masyarakat Kedungrejo kini menunggu langkah konkret untuk memastikan bahwa kejadian ini tidak berlalu tanpa evaluasi dan perubahan nyata. Transparansi bukan hanya tuntutan, tetapi juga hak setiap warga untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan harapan.(Red)