Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Madiun --Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Luworo, Pilangkenceng, Madiun, terus mencuri perhatian publik, terutama setelah munculnya perbedaan pernyataan antara Pj. Bupati Madiun, Ir. H. Tontro Pahlawanto, dan Pengadilan Agama Madiun terkait proses perceraian.
Sekretaris DPD PSM-BM, Riyanaji, menyampaikan dari keterangan Pegawai Pengadilan Agama "bahwa berkas perceraian Kades Luworo sudah lengkap, telah mendapatkan surat izin dari Pj. Bupati Madiun",dan berkas tersebut sudah berada di tangan hakim, sehingga tidak dapat diperlihatkan dipublikasikan.
Di tempat yang berbeda awak media kami mencoba menghubungi PJ Bupati Madiun,Bapak Tontro Pahlawanto lewat via WhatsApp, Beliau menyatakan "belum menandatangani rekomendasi pengajuan perceraian Kades Luworo yang dipicu oleh skandal perselingkuhan dengan oknum perangkat Desa Pandean, Mejayan, Madiun". Dalam percakapan telepon tersebut, Pj. Bupati juga memastikan bahwa beliau belum menerima surat apapun dari Kades Luworo terkait perceraian tersebut.
Selain itu Tyawanaji, Ketua DPD PSM-BM, menanggapi perbedaan pernyataan ini dengan mengatakan bahwa hal tersebut perlu ditindaklanjuti. "Jika memang ada perbuatan yang tidak transparan, saya sendiri yang akan mendatangi Pengadilan Negeri Agama dan Pj. Bupati Kabupaten Madiun untuk langsung melakukan klarifikasi," ujarnya.
Menurut Tyawanaji, penting untuk mendalami lebih jauh perbedaan informasi antara kedua pihak tersebut. "Saya akan memverifikasi langsung untuk memastikan kebenaran pernyataan mereka berdua," tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan PSM-BM dalam mengawasi transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang melibatkan pejabat publik.
Perbedaan informasi yang mencuat ini semakin memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, dan Tyawanaji memastikan akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan terbuka.(Red)