Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Kabupaten Madiun--Belakangan ini, sejumlah orang tua dan wali murid di SMK Negeri 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, mengungkapkan kekhawatiran terkait pemungutan biaya pembangunan gedung yang dibebankan kepada mereka. Berdasarkan informasi yang diterima, masing-masing wali murid diminta untuk menyumbangkan biaya sebesar Rp 2 juta untuk pembangunan gedung yang dilaksanakan oleh sekolah. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan orang tua murid karena dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut para orang tua, permintaan biaya ini tidak hanya terasa berat, tetapi juga mengundang pertanyaan mengenai legalitas pengumpulan dana tersebut. Banyak di antara mereka yang merasa keberatan karena, komite sekolah seharusnya tidak berwenang untuk menarik biaya pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seperti gedung.
Hukum Pendidikan Indonesia Mengatur Pembiayaan Pendidikan, Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), biaya pendidikan dasar adalah wajib dan "gratis" bagi masyarakat, sementara untuk pendidikan menengah (SMA/SMK), meskipun pemerintah memberikan dana, beberapa biaya terkait kegiatan non-wajib seperti ekstrakurikuler atau sumbangan sukarela dapat dibebankan kepada orang tua. Namun, pembangunan gedung tidak termasuk dalam biaya yang dapat dibebankan kepada orang tua atau wali murid, karena seharusnya pembiayaan tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui "APBN" atau "APBD".
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, dan bukan menjadi kewajiban yang dipaksakan kepada orang tua murid. Komite sekolah memang dapat mengusulkan sumbangan, tetapi hanya untuk kegiatan yang bersifat sukarela dan tidak boleh memungut biaya pembangunan yang sifatnya wajib.
Komite Sekolah Tidak Berwenang Menarik Biaya Pembangunan, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tugas utama komite adalah memberikan pertimbangan terkait pengelolaan dan perencanaan pendidikan, bukan untuk memungut biaya pembangunan. Setiap sumbangan yang diminta dari orang tua harus bersifat sukarela dan dilakukan dengan transparansi. Jika ada kewajiban untuk membayar biaya pembangunan gedung, seharusnya hal ini tidak dikenakan kepada orang tua atau wali murid.
Orang tua murid mengungkapkan bahwa mereka merasa terbebani dengan biaya yang diminta, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Mereka menyatakan bahwa pendidikan seharusnya tidak menjadi beban tambahan, terutama untuk pembangunan gedung yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah.
“Seharusnya tidak ada lagi pemungutan biaya semacam ini, karena banyak dari kami yang sudah kesulitan dengan biaya sekolah lainnya. Pembangunan gedung itu kewajiban pemerintah, bukan beban orang tua murid,” ujar salah satu orang tua murid yang meminta namanya dirahasiakan.
Pihak SMK Negeri 1 Wonoasri diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan pengumpulan biaya tersebut. Jika benar ada pemungutan biaya pembangunan gedung, pihak sekolah dan komite harus memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan yang ada, serta dilakukan secara transparan dan bersifat sukarela.
Pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara dan seharusnya tidak dibebankan dengan biaya yang memberatkan orang tua atau wali murid. Pemerintah diharapkan dapat lebih memperhatikan keberlanjutan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk pembangunan gedung di sekolah-sekolah menengah, melalui alokasi anggaran yang memadai.
Orang tua murid yang merasa terbebani dengan biaya pembangunan gedung di SMK Negeri 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, berhak untuk mengajukan keberatan dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan komite. Diharapkan hal ini menjadi perhatian bagi semua pihak untuk memastikan pendidikan yang berkualitas dan "berkeadilan" bagi seluruh warga negara.(Red)