Iklan

Sabtu, 11 Januari 2025, 11.1.25 WIB
Last Updated 2025-01-11T08:54:27Z
BERITA TERKINIBERITA-UTAMAPEMERINTAHREGIONAL

Proyek Drainase dan Pagar RT 11 dan 12 Dusun Bangkle Terkendala Masalah Administrasi dan Hukum, Kepala Desa Tidak Merespons Konfirmasi.

Advertisement


BanaspatiWatch.co.id
|| Madiun -- Proyek pembangunan drainase sepanjang 540 meter dan pagar 25 meter di Dusun Bangkle, Desa Klumutan, yang dibiayai oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) partai PDI dari dewan Rudi Tahun 2024 senilai Rp 160.000.000, kini menghadapi sorotan tajam. Sejumlah masalah serius mencuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, menciptakan keraguan terhadap transparansi dan integritas proyek tersebut.


1. Masalah Pada Tahap Perencanaan

Sejak awal, proyek yang seharusnya dikelola dengan baik oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dipimpin oleh Bapak Nur dan Bapak Darno, sudah menunjukkan tanda-tanda kelalaian administrasi. Tidak adanya Surat Rekomendasi resmi dari kepala desa sebagai ketua TPK, dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan gambar teknis proyek menggambarkan ketidakjelasan yang merugikan masyarakat. Papan proyek yang seharusnya memberikan informasi lengkap, justru hanya mencantumkan informasi terbatas yang tidak menjelaskan rincian anggaran atau identitas pelaksana.


2. Pelaksanaan Proyek Terkendala

Meskipun proyek ini dimulai pada Januari 2025, meskipun dana berasal dari BKK 2024, pelaksanaannya tampak terburu-buru dan tidak terorganisir dengan baik. Gaji pekerja yang hanya Rp 85.000 – Rp 90.000 per hari jauh lebih rendah dibandingkan dengan standar wilayah, dan perlengkapan K3 (Keselamwtan Kerja) yang sangat penting untuk keselamatan pekerja tidak disediakan. Selain itu, dugaan kuat bahwa material proyek seperti batu dan pasir berasal dari tambang ilegal menambah keprihatinan, karena tidak ada bukti sah yang menunjukkan asal-usul material tersebut.


3. Indikasi Penyimpangan

Selain ketidaksesuaian anggaran yang dialokasikan pada 2024 namun baru direalisasikan di tahun 2025, kejanggalan lainnya adalah ketiadaan dokumen yang membuktikan legalitas material proyek. Jika terbukti, penggunaan material ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menambah beban hukum bagi pihak yang terlibat.


4. Dampak Negatif yang Mengancam

Kurangnya transparansi dan pengawasan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah desa. Pekerja yang tidak mendapatkan perlengkapan keselamatan serta upah yang tidak sesuai standar berisiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka. Selain itu, pemerintah desa juga dapat menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran.


5. Kepala Desa Tidak Menanggapi Konfirmasi

Pada saat dikonfirmasi mengenai masalah ini via WhatsApp, Kepala Desa Klumutan tidak merespons dan tidak dapat dihubungi. Sikap ini semakin memperburuk citra pengelolaan proyek dan menunjukkan kurangnya keterbukaan dan tanggung jawab dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan pembangunan di desa tersebut.


 6. Tindak Lanjut yang Harus Ditempuh

Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah krusial perlu segera diambil:

- Audit Proyek:Segera lakukan audit anggaran oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan alokasi dana sesuai dengan aturan.

- Penyelidikan Sumber Material: Lakukan investigasi terkait legalitas sumber material batu dan pasir yang digunakan.

- Peningkatan Transparansi: Pemerintah desa harus segera menyediakan dokumen RAB, gambar teknis, dan papan informasi lengkap untuk masyarakat.

- Evaluasi Tim Pelaksana: Evaluasi kinerja TPK agar pelaksanaan proyek sesuai dengan prosedur yang berlaku.

- Penerapan K3: Pastikan perlengkapan keselamatan bagi pekerja tersedia untuk menghindari kecelakaan kerja.



Proyek ini harus berjalan dengan lebih baik dan lebih transparan agar tidak merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Pengawasan oleh lembaga resmi di Kabupaten Madiun sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut. Sementara itu, Kepala Desa Klumutan seharusnya memberikan klarifikasi dan tidak menghindar dari tanggung jawab yang diembannya.


Tanggapan Anggota DPD PSM-BM: Masyarakat Berhak Menuntut Klarifikasi dan Melaporkan Ke Instansi Terkait

Anggota DPD PSM-BM, Gemak, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan dan mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan proyek drainase dan pagar di Dusun Bangkle, Desa Klumutan. "Jika masyarakat merasa kesulitan atau menemui hambatan dalam memperoleh informasi yang jelas, baik itu dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Kepala Desa, mereka berhak untuk melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait," ujarnya.


Menurut Gemak, transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan sangat penting agar masyarakat dapat memastikan bahwa dana yang diterima benar-benar digunakan dengan tepat dan sesuai prosedur yang berlaku. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab, baik itu TPK maupun Kepala Desa, harus siap untuk memberikan klarifikasi.


Masyarakat, lanjutnya, tidak perlu merasa takut atau ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau ketidakberesan proyek kepada instansi resmi seperti inspektorat atau lembaga pengawas lainnya. Ini adalah hak mereka untuk memastikan agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan tidak merugikan pihak manapun.


Gemak juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek pembangunan. Menurutnya, pengawasan yang transparan dan melibatkan partisipasi publik akan mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa program pemerintah berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.(Red).