Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Ngawi -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi mengeluarkan surat undangan untuk mengadakan rapat dengan Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM) terkait dugaan kegiatan galian ilegal di Kabupaten Ngawi. Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada hari Senin, 3 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Ketua DPRD Kabupaten Ngawi.
Namun, PSM-BM yang sudah mengirimkan surat permohonan audiensi resmi kurang lebih satu bulan yang lalu, menganggap pengiriman undangan rapat pada 30 Januari 2025 dengan jadwal pelaksanaan pada 3 Februari 2025 ini sebagai upaya untuk menggagalkan atau menunda audiensi yang seharusnya dilaksanakan pada 1 Februari 2025. Surat permohonan audiensi yang diajukan oleh PSM-BM sebulan yang lalu bertujuan untuk membahas dugaan praktik galian ilegal yang melibatkan dua anggota dewan. PSM-BM berharap agar DPRD memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait isu tersebut.
PSM-BM menilai bahwa pengiriman undangan rapat yang mendekati hari pelaksanaan audiensi ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan prosedur yang semestinya dan dapat mengganggu kelancaran audiensi yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Organisasi ini khawatir bahwa rapat yang dijadwalkan pada 3 Februari justru akan mengalihkan perhatian dari tujuan utama audiensi yang diminta sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Dr. H. Yuwono Kartiko, S.E., M.M., dalam surat undangannya mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan membahas lebih lanjut mengenai dampak dari kegiatan galian C di wilayah Ngawi. Meskipun terdapat beberapa kekhawatiran dari anggota dewan terkait potensi dampak politik dan sosial, rapat ini tetap diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai masalah tersebut.
PSM-BM berharap agar audiensi yang telah direncanakan tetap dilaksanakan pada 1 Februari 2025, sesuai dengan permohonan yang telah diajukan sebelumnya. PSM-BM juga mengundang media dan masyarakat sipil untuk hadir guna memastikan proses berjalan dengan transparansi penuh.
Rapat ini dan audiensi yang diminta menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya isu lingkungan yang diangkat dan keterlibatan anggota dewan dalam dugaan pelanggaran tersebut. Publik berharap agar proses ini dapat memberikan solusi yang terbaik, baik bagi masyarakat maupun untuk menjaga integritas lembaga legislatif di Kabupaten Ngawi.
PSM-BM akan terus mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku, serta memastikan bahwa audiensi atau rapat ini dapat dilaksanakan secara transparan dan seadil-adilnya.(Red)