Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Madiun -- Surat permohonan audensi yang diajukan oleh Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM BM) pada 10 Januari 2025 terkait kegiatan galian C di Kabupaten Ngawi, hingga kini belum diterima oleh DPRD Kabupaten Ngawi. Surat tersebut dikirimkan melalui pos, namun tidak ada konfirmasi penerimaan yang diterima oleh pihak DPRD.
16 Januari 2025. Faruq, jurnalis dari media Banaspatiwatch.co.id, mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp pada 15 Januari 2025 kepada Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Ngawi, Feliga Agit Hendiadi, S.H., M.H. Dalam percakapan tersebut, Faruq menanyakan apakah surat permohonan audensi tersebut telah diterima oleh kantor DPRD. Feliga Agit mengaku bahwa surat tersebut belum sampai " Langsung kirim surat resmi ke kantor pak" Feliga Agit
Menanggapi hal ini, Muhammad Agus Setiyawan, Ketua DPD PSM BM Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi ke kantor pos untuk memastikan apakah surat tersebut sudah disampaikan atau belum. “Madiun ke Ngawi kan dekat, seharusnya dalam 4 hari surat itu sudah sampai. Aneh kalau belum sampai, kecuali jika ada kendala pengiriman,” ujar Agus.
PSM BM melalui surat permohonan tersebut meminta klarifikasi terkait beberapa kegiatan galian yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait kegiatan di Desa Kiyonten dan Desa Geneng. Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, serta perusahaan yang terlibat.
Media Banaspatiwatch.co.id berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi kepada publik, serta memastikan transparansi dalam proses audensi yang diminta oleh PSM BM.(Red)