Iklan

Kamis, 06 Februari 2025, 6.2.25 WIB
Last Updated 2025-02-06T11:43:56Z

Hak Jawab PSM-BM Terkait Pernyataan Yuwono Kartiko King di Media Sakti TV

Advertisement

 


Dewan Pimpinan Pusat PSM Banaspati Mojopahit 


Banaspatiwatch.co.id || Kediri -- 6 Februari 2025 - Perkumpulan Swadaya Masyarakat - Banaspati Mojopahit (PSM-BM) memberikan hak jawab terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko King, dalam wawancara dengan Media Sakti TV yang dipublikasikan baru-baru ini. PSM-BM merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang dianggap tidak akurat dan menyesatkan mengenai pertemuan yang berlangsung pada 3 Februari 2025 di ruang kerja Ketua DPRD Ngawi.


Klarifikasi PSM-BM atas Pernyataan Ketua DPRD Ngawi


1. PSM-BM Bukan LSM

PSM-BM menegaskan bahwa mereka bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagaimana yang disebutkan oleh Yuwono dalam wawancara tersebut. PSM-BM adalah sebuah perkumpulan yang terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan memiliki status hukum yang jelas. Penyebutan PSM-BM sebagai LSM dianggap tidak tepat dan dapat menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.


2. Pertanyaan Tentang Kelengkapan Perizinan Tambang

Dalam rapat yang berlangsung pada 3 Februari 2025, PSM-BM secara tegas meminta penjelasan terkait kelengkapan dokumen perizinan tambang yang dikelola di Kyonten. Pihak PSM-BM merasa kecewa karena anggota Komisi 4 DPRD Ngawi, Haris, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait izin tersebut, tidak hadir untuk menyampaikan informasi yang diminta. PSM-BM merasa bahwa ini merupakan kesempatan yang terlewatkan untuk menjelaskan secara transparan masalah legalitas tambang di wilayah tersebut.


3. Tanggapan Terhadap Pernyataan Ketua DPRD Ngawi

PSM-BM membantah pernyataan Yuwono Kartiko King yang menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki bukti atau data terkait masalah perizinan tambang. Sebagai perkumpulan yang berkomitmen pada transparansi, PSM-BM menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan berbagai dokumen dan data yang relevan. Namun, selama pertemuan, PSM-BM kesulitan mendapatkan jawaban yang memadai dari Ketua DPRD Ngawi terkait tugas dan fungsi mereka dalam mengawasi kegiatan tambang. Ketidakmampuan Ketua DPRD Ngawi untuk memberikan jawaban yang jelas menyebabkan pertanyaan PSM- BM  tersebut dihentikan.


4. Keputusan PSM-BM Menghentikan pertanyaan. 

PSM-BM merasa tidak ada manfaatnya untuk melanjutkan pertanyaan setelah hanya sebagian kecil dari pertanyaan yang dapat diajukan. Dengan 9 pertanyaan yang telah dipersiapkan, namun hanya 4 yang diajukan, PSM-BM memutuskan untuk menghentikan pertanyaan karena tidak ada respons yang substansial dari pihak DPRD Ngawi.


5. Langkah Selanjutnya

PSM-BM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal masalah ini untuk memastikan bahwa kegiatan tambang di Kyonten berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PSM-BM juga menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk menindaklanjuti masalah ini melalui jalur hukum jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau lingkungan.


Penutupan:

PSM-BM berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan dan meluruskan pemahaman masyarakat terkait posisi dan tindakan yang telah diambil oleh PSM-BM dalam upaya memastikan transparansi dalam pengelolaan tambang di Kyonten. PSM-BM tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:  

Kontak PSM-BM:

Email: banaspatimojopahit04@gmail.com

Telp   : 085234601616