Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Surabaya --Buntut dari kasus pemukulan seorang Bos pada sopirnya yang dilakukan oleh mantan Managing Direktor PT Bhirawa Steel Harry Budi Prasetya memasuki babak baru.(07/01/2025)
Pasalnya hari ini Kamis,06 Februari 2025 kedua belah pihak dipanggil ke Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya untuk melakukan pertemuan dan mediasi.Dimana dari Pelapor tetap diwakili oleh saudara Moch.Zaenal Arifin sedangkan dari pihak Terlapor diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Sabar Johnson Situmorang SH.
Saat awak media kami menemui Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Balok Dirgantoro beliau menjelaskan "belum ada kata mufakat antara kedua belah pihak mas"ujarnya.
Masih ditempat yang sama beliau menambahkan"kita tunggu dari hasil mediasi berikutnya ya mas"ujarnya singkat sambil bergegas masuk ke dalam ruangan.
Ditempat terpisah kuasa hukum dari Pelapor yaitu Rizchi Hari Setiawan SH menjelaskan "saya sebagai kuasa hukum dari klien kami saudara Moch.Zaenal Arifin bahwa hasil dari mediasi kedua saya nyatakan Deadlock dan saya minta kepada penyidik Polsek Dukuh Pakis untuk segera menindak lanjuti perkara ini yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.Dan apabila tidak segera di proses maka kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim",pungkasnya.(Red)