Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Ngawi -- 1 Februari 2025 - Kedatangan Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM BM) ke kantor DPRD Kabupaten Ngawi, yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 9, Ketanggi, Kecamatan Ngawi, pada Sabtu (1/2/2025) untuk menggelar audiensi berujung kekecewaan mendalam. Pasalnya, tidak satu pun anggota DPRD Ngawi hadir untuk menemui mereka.
Padahal, menurut PSM BM, permohonan audiensi sudah diajukan satu bulan sebelumnya melalui surat resmi. Namun, surat tersebut diduga tidak mendapat tanggapan serius. Anehnya, dua hari sebelum jadwal audiensi, barulah Ketua DPRD mengirimkan surat ajakan rapat. Namun, karena komitmen awal sudah dibuat, PSM BM tetap hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Alasan "Hari Libur" Dinilai Tidak Masuk Akal
Ketidakhadiran anggota DPRD Ngawi dikonfirmasi oleh Prima, seorang petugas keamanan di kantor DPRD. Ia menyebut bahwa hari Sabtu merupakan hari libur, sehingga tidak ada anggota dewan yang datang ke kantor. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Bapak Cahyo, perwakilan dari Polres Ngawi yang mendampingi audiensi tersebut.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Sejauh mana komitmen DPRD sebagai wakil rakyat dalam menerima aspirasi masyarakat? Jika audiensi telah disampaikan jauh-jauh hari, sebelumnya mengapa tidak dijadwalkan secara resmi di luar hari kerja?
"Jika mereka benar-benar wakil rakyat yang berkomitmen, mestinya tidak ada alasan untuk menghindari pertemuan yang sudah diagendakan sebulan sebelumnya. Ini menunjukkan betapa lemahnya respons mereka terhadap aspirasi masyarakat," ujar salah satu perwakilan PSM BM.
Meskipun audiensi akhirnya hanya dihadiri oleh perwakilan dari Polres Ngawi, PSM BM tetap menjalankan komitmen mereka untuk datang pada tanggal yang telah ditetapkan. Sikap sportif ini menegaskan bahwa mereka benar-benar ingin menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan sesuai prosedur.
Namun, kekecewaan tetap tak terelakkan. Ketidakhadiran para anggota DPRD tanpa respons yang memadai menguatkan kesan bahwa mereka kurang serius dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat.
Pertanyaannya, benarkah alasan "hari libur" dapat dijadikan dasar untuk tidak menghadiri audiensi? Mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD menyebutkan bahwa kewajiban DPRD untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat. UU MD3 mengatur bahwa DPRD bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa mereka hanya dapat bekerja pada hari Senin-Jumat, terutama jika menyangkut kepentingan publik.
Jika benar alasan hari libur dijadikan tameng untuk menghindari audiensi, apakah ini mencerminkan kinerja DPRD yang pro-rakyat?
Kejadian ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Ngawi. Apakah DPRD benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya? Ataukah justru lebih mementingkan jadwal libur daripada mendengar suara rakyat?
PSM BM berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan DPRD Ngawi lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat
Reporter Vtriaji.