Iklan

Rabu, 05 Februari 2025, 5.2.25 WIB
Last Updated 2025-02-05T10:17:32Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONAL

Woow Para Aparatur Penegak Hukum Di Ponorogo Seakan Tutup Mata Pada Galian Tambang C Ilegal

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Ponorogo --Tambang galian C yang ada di Kecamatan Jenangan dan Ngebel Kabupaten Ponorogo, beroperasi sampai sekarang diduga tanpa dilengkapi perizinan. Lancarnya bisnis diduga ilegal yang merusak lingkungan dan akses jalan milik Pemkab Ponorogo menuju tempat wisata Ngebel tersebut, diduga ada pembiaran.


Patut diduga kuat, ada “upeti” bulanan yang disalurkan ke oknum serta berbagai pihak. terdapat sekitar 20 titik tambang ilegal yang melakukan pertambangan dengan mengeksploitasi alam. Tanahnya dikeruk, dimasukkan ke atas bak dump truk dengan berat 12 ton untuk dijadikan material bangunan.


Tidak cuma 20 atau 30 unit dump truk pengangkut tambang, melainkan lebih dari 50 unit. Begitu juga excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah lebih dari 4 unit disatu lokasi.


Indikasi pembiaran dan perlindungan tambang ilegal itu salah satunya ditandai dengan tidak ditertibkannya tambang ilegal, pengunaan BBM excavator secara bebas dan truk ODOL melebihi tonase hingga 2 tahun lebih beroperasi.


“Secara logika, tidak mungkin bisa beroperasi sampai sekarang jika tidak punya bekingan. Penegak hukum bukan absen, tapi memang sengaja dibiarkan meski tidak punya IUP (izin usaha pertambangan). Ini preseden buruk terhadap penindakan hukum terhadap penambang-penambang ilegal di wilayah Ngebel dan Jenangan,” ujar Muh Yhanie, pengamat politik, hukum dan pemerintahan saat dimintai tanggapannya.


Yhanie menduga, penegakan hukum berjalan di tempat terhadap penambangan ilegal di kecamatan Jenangan dan Ngebel dipicu oleh adanya keberpihakan terhadap penambang ilegal, serta dugaan ‘jatah’ bulanan. Itupun diperkuat informasi dari masyarakat ‘jatah’ tersebut sampai ke oknum Kepolisian, TNI, Dishub, serta Dinas Lingkungan Hidup.


“Atau jangan-jangan, mereka benar menerima sesuatu dari penambang ilegal. Sebenarnya mudah bagi penegak hukum jika mau menindak. Datang ke lokasi, periksa ijin serta surat-surat tambangnya. Jika tidak bisa menunjukkan, lakukan penyidikan dan jadikan tersangka,” kata Yhanie.


Yhanie meminta kepada Aparat Kepolisian, DPRD, serta dinas terkait datang ke lokasi dan melihat secara langsung kerusakan lingkungan dari dampak pertambangan.


“Kerusakannya sudah dalam taraf tidak bisa ditolelir. Mereka yang dapat untung, masyarakat yang menanggung kerusakaannya. Potensi longsor cukup besar dan rusaknya jalan semakin parah,” katanya.


Ditempat terpisah saat awak media kami mendatangi kantor ESDM Provinsi,salah satu pegawai mengatakan "bahwa Galian C di Ngebel Ponorogo sudah tidak diperbolehkan oleh Bupati",pungkasnya singkat.(Red)