Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun, 18 Maret 2025 – Pembangunan 24 unit MCK di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada tahun 2022 menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan yang beredar, total anggaran untuk proyek ini hanya Rp 34.258.000, sehingga rata-rata biaya per unit MCK hanya sekitar Rp 1.427.000.
Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (DPD PSM-BM) mengajukan surat permintaan informasi kepada Pemerintah Desa Simo untuk mendapatkan klarifikasi terkait proyek tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa pembangunan MCK ini telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta data spesifikasi teknis, dokumentasi pembangunan, serta daftar lokasi MCK yang telah dibuat," ujar perwakilan DPD PSM-BM.
Selain itu, terdapat perbedaan data antara Jaga.id dan dokumen resmi dari DPMD serta Pemerintah Desa Simo. Berdasarkan pemantauan, Jaga.id mencatat adanya anggaran untuk pembangunan MCK tahun 2022, tetapi dalam dokumen resmi desa, anggaran tersebut tidak tercatat.
"Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait perbedaan ini. Jika memang ada proyek pembangunan, kami ingin melihat bukti realisasinya. Jika ternyata ada kesalahan pencatatan, itu juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," tambahnya.
Selain proyek MCK, DPD PSM-BM juga menyoroti anggaran penanggulangan bencana dan keadaan darurat di Desa Simo dari tahun 2021 hingga 2024, yang mengalami fluktuasi cukup besar:
-Tahun 2021: Rp 185.585.000
-Tahun 2022: Rp 387.405.000 (meningkat lebih dari 2 kali lipat dibanding tahun sebelumnya)
-Tahun 2023: Rp 162.000.000 (turun drastis)
-Tahun 2024: Rp 185.555.000 (kembali naik)
Lonjakan anggaran pada tahun 2022 menjadi perhatian utama, terutama karena tahun tersebut pandemi Covid-19 sudah mulai mereda dibandingkan dengan 2020-2021. DPD PSM-BM meminta kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut dan apakah ada laporan kegiatan yang mendukung realisasi anggaran ini.
Selain itu, DPD PSM-BM juga meminta transparansi terkait penyertaan modal sebesar Rp 125 juta untuk BUMDes Simo pada tahun 2024. Hingga saat ini, belum ada informasi publik terkait penggunaan dana tersebut, termasuk perkembangan usaha yang dikelola oleh BUMDes.
"Kami ingin mengetahui apakah dana ini telah digunakan sesuai peraturan dan apakah ada dampak positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta dokumen legalitas BUMDes, laporan keuangan, serta perkembangan usaha sejak tahun 2018," ujar perwakilan DPD PSM-BM.
Dalam surat resminya, DPD PSM-BM memberi tenggat waktu 14 hari kerja kepada Pemerintah Desa Simo untuk memberikan jawaban tertulis, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Masyarakat berharap agar Pemerintah Desa Simo dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait anggaran yang telah digunakan. Banaspati Watch akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
(Redaksi Banaspati Watch)