Iklan

Selasa, 11 Maret 2025, 11.3.25 WIB
Last Updated 2025-03-17T02:09:04Z

Data Keliru, Bantuan Hilang: Perjuangan Janda Lansia Madiun, Bu Sini, di Tengah Krisis Kesehatan

Advertisement

 




banaspatiwatch.co.id || Madiun, 11 Maret 2025 – Seorang janda lansia, Bu Sini (lahir 1946), yang selama ini tercatat sebagai penerima bantuan sosial di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, kini menghadapi dua persoalan berat. Selain tersandung masalah data administrasi yang keliru, kondisi kesehatan Bu Sini yang semakin menurun membuat perjuangannya menjadi semakin berat.


Bu Sini telah melakukan pengecekan melalui situs resmi siks.kemensos.go.id dan menemukan dua informasi yang tidak benar:


-Non DTKS Meninggal: Data resmi menyatakan bahwa Bu Sini sudah meninggal.

-Non DTKS Keluarga dengan Daya PLN 2200 VA: Informasi tersebut menunjukkan bahwa keluarga Bu Sini menggunakan daya listrik sebesar 2200 VA.


Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Bu Sini masih hidup dan rumah tangganya hanya menggunakan daya listrik 450 VA. Hasil verifikasi dari PLN Caruban pun menegaskan bahwa ID pelanggan atas nama Bu Sini masih menunjukkan penggunaan daya 450 VA.


Akibat data di DTKS yang tidak akurat, status Bu Sini sebagai penerima bantuan—termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)—telah dinonaktifkan. Kesalahan ini berdampak serius, terutama bagi seorang janda lansia yang sangat bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Di tengah persoalan administratif yang sedang berlangsung, kondisi kesehatan Bu Sini juga semakin menurun. Perjuangan Bu Sini tidak hanya berkutat pada upaya mengembalikan hak atas bantuan sosial, tetapi juga melawan kondisi kesehatan yang semakin kritis. Keadaan ini semakin memprihatinkan mengingat usia dan statusnya sebagai janda yang tidak memiliki pendamping tetap dalam merawatnya.





Untuk mengatasi persoalan ini, beberapa langkah perbaikan data perlu segera dilakukan:


1. Pengajuan Permohonan Perbaikan Data:

Bu Sini dan keluarganya disarankan untuk mengajukan permohonan perbaikan data di Kelurahan Bangunsari dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan resmi dari kelurahan dan bukti tagihan listrik dari PLN.


2. Koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pendamping PKH:

Dinas Sosial Kabupaten Madiun perlu segera melakukan verifikasi ulang agar data pada DTKS diperbarui sesuai dengan kondisi nyata.


3. Pengajuan Keberatan Resmi:

Jika perbaikan data tidak segera terealisasi, keluarga Bu Sini dapat mengajukan keberatan resmi melalui mekanisme yang berlaku guna mendapatkan klarifikasi dan perbaikan atas kesalahan data tersebut.


Kisah Bu Sini mencerminkan pentingnya akurasi data dalam sistem DTKS, terutama dalam menentukan hak atas bantuan sosial yang sangat krusial bagi masyarakat rentan. Data yang keliru tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan individu—terutama bagi warga lansia yang sudah menghadapi tantangan kesehatan serius.


Diharapkan dengan langkah perbaikan yang tepat dan koordinasi antar instansi terkait, data Bu Sini dapat segera diperbarui sehingga hak atas bantuan sosialnya dapat dipulihkan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan sistem verifikasi data agar bantuan sosial tepat sasaran, dan tidak semakin memberatkan mereka yang membutuhkan.


Hariyantoaji