Advertisement
banaspatiwatch.co.id || Madiun –10 Maret 2025. Aktivitas pengiriman tanah urug dari tambang di Desa Kiyonten, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, menuju proyek di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan. Warga setempat mempertanyakan legalitas tambang maupun proyek yang hingga kini belum memiliki papan informasi resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran, tanah urug yang digunakan untuk proyek tersebut diduga berasal dari tambang yang dikelola oleh Haris Agus Susilo, anggota DPRD Ngawi dari Partai Demokrat. Namun, belum ada keterangan resmi terkait perizinan tambang tersebut maupun proyek yang berjalan di Kuwu.
Kesaksian Sopir Truk: “Tanah Ini dari Kiyonten”
Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi proyek di Desa Kuwu mengonfirmasi bahwa ia mengangkut tanah dari Kiyonten, Kasreman.
"Tanah ini saya ambil dari Kiyonten, Kasreman, Kabupaten Ngawi. Dibeli dengan harga retase," ujar sopir tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas sumber tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, masyarakat Madiun juga mempertanyakan proyek yang sedang berlangsung di daerah mereka. Tidak adanya papan proyek membuat warga tidak mengetahui tujuan pembangunan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
"Biasanya kalau proyek resmi ada papan informasi, tapi ini tidak ada. Kami tidak tahu ini proyek apa dan apakah sudah memiliki izin yang lengkap," ungkap salah satu warga Madiun yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Jika tambang beroperasi tanpa izin yang sah, maka pemilik tambang, kontraktor yang menggunakan tanah urug, hingga pihak yang membeli hasil tambang berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi untuk memastikan bahwa baik tambang maupun proyek di Kuwu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Haris Agus Susilo maupun pihak proyek di Desa Kuwu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Banaspatiwatch.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Red