Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun –Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM) menemukan kejanggalan dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun untuk periode 2021-2024. Temuan ini muncul setelah PSM-BM menerima salinan laporan keuangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, menyusul permohonan transparansi yang diajukan pada 27 Februari 2025.
Dari hasil analisis terhadap dokumen tersebut, terdapat pola yang tidak biasa dalam laporan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Hasil Aset Desa, yang memunculkan pertanyaan besar mengenai keakuratan dan transparansi pengelolaan dana desa.
Pola Janggal dalam Laporan Keuangan Desa Simo
Dalam dokumen yang diperoleh PSM-BM, laporan keuangan Desa Simo selama empat tahun berturut-turut menunjukkan angka yang selalu sama persis antara anggaran dan realisasi, baik dalam PAD maupun Hasil Aset Desa.
Mengapa Ini Mencurigakan?
1. Anggaran dan realisasi selalu identik tanpa selisih sedikit pun setiap tahunnya. Dalam pengelolaan keuangan desa, biasanya terdapat perbedaan antara anggaran dan realisasi karena berbagai faktor ekonomi dan operasional.
2. PAD dan Hasil Aset Desa selalu bernilai hampir sama, padahal sumber pendapatan desa sangat bervariasi, tergantung aktivitas ekonomi dan pengelolaan aset desa.
3. Tidak ada rincian alokasi penggunaan dana terperinci, sehingga sulit untuk menilai bagaimana uang desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Atas dasar temuan ini, Ketua DPD PSM-BM menegaskan bahwa laporan keuangan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Desa Simo, Heru Santoso, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, mengklaim bahwa salah satu program unggulannya adalah peningkatan transparansi pemerintahan desa. Namun, fakta yang ditemukan PSM-BM justru berbanding terbalik dengan program tersebut.
Selain itu, laporan yang diberikan oleh DPMD Kabupaten Madiun tidak menyertakan rincian detail mengenai penggunaan anggaran, sehingga menutup peluang masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, PSM-BM akan:
-Meminta klarifikasi resmi dari Kepala Desa Simo mengenai laporan keuangan ini.
- Mengajukan permintaan transparansi lebih lanjut kepada DPMD Kabupaten Madiun terkait penggunaan dana desa.
- Mempersiapkan laporan ke aparat penegak hukum, jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ketua DPD PSM-BM juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa, mengingat dana desa berasal dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Simo dan DPMD Kabupaten Madiun belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Banaspati Watch akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan kepada masyarakat.
Jika dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai, PSM-BM berencana membawa kasus ini ke ranah hukum demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
(Redaksi Banaspati Watch)