Advertisement
Banaspati watch.co.id || Surabaya --Maraknya protitusi terselubung yang berkedok usaha seperti Salon,Panti pijat dan Spa di Surabaya semakin marak.Seperti halnya SPA yang berada di jalan Kupang jaya no 13 A1 kelurahan Simo muliya , Kecamatan Sukomanunggal,Surabaya.Tempat Usaha Spa 129 Ini diduga jadi tempat bisnis protitusi terselubung.
Terkait informasi dari masyarakat tentang adanya prostitusi terselubung di Spa 129 awak media Banaspati watch melakukan investigasi untuk mengecek kebenaran tentang informasi yang didapat apakah benar usaha Spa 129 dijalan Kupang Jaya no 13 A1 melakukan bisnis protitusi terselubung tersebut.
Saat awak media banaspati watch mendatangi Spa 129 ketika mau menayakan terkait perihal apakah benar di spa 129 ini dibuat protitusi terselubung belum sempat bicara disini resepsionis langsung terang-terangan menawarkan ." untuk pijat sudah termasuk hand job atau blow job itu harganya 150 ribu,kalau mau main (hubungan intim) itu harganya 500 ribu,dan ada yang spesial dengan harga 1 juta yaitu thresome.Silahkan pilih yang mana"ujar resepsionis.
Dikarekan protitusi terselubung berkedok SPA 129 ini berada di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal,awak media kami menghubungi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo melalui telepon Whatsapp dan beliau menjawab,"
Langsung datang aja bang,Biasanya anak media langsung datang,kalau ngak saya kasih nomer managernya pak Hermawan bisa dibicarakan baik-baik seperti media lainnya"ujarnya.
"Ya saya tau tempat itu tapi kalau dipakai
protitusi terselubung saya ngak tau,wes sampeyan telepon managernya enak kok diajak komunikasi"
Kalau masnya melaporkan atau memberitahu terkait tempat tersebut dijadikan protitusi terselubung, Terimah kasih infonya nanti segera kami tindak lanjuti,dikarenakan perda dari walikota"pungkas Ipda Eko.
Tidak berselang lama manager dari SPA 129 Hermawan menelpon awak media banaspati watch "mas nanti ketemuan sama saya ngopi kita bicarakan terkait hal ini,saya masih diluar kota besok saya kabari,udalah ngak usah dibuat ramai kita atur gitu loh mas"pungkasnya.
Dalam hal ini tempat SPA 129 tersebut jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku yaitu pasal 296 KUHP yang Berbunyi
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".
Dan juga UU Pasal 506 KUHP : "Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".
Untuk ini supaya pihak terkait terutama Pemkot Surabaya,satpol PP, polrestabes dan Polda jatim supaya menindak lanjuti dan memberi sanksi tegas juga memberi efek jera kepada pelaku usaha yang menyediakan tempat protitusi terselubung seperti halnya di spa 129 di jalan Kupang Jaya nomer 13 A1 karena tempat tersebut memberikan dampak buruk pada lingkungan masyarakat dan merusak citra kota Surabaya.
By : ilham