Iklan

Rabu, 05 Maret 2025, 5.3.25 WIB
Last Updated 2025-03-05T11:46:38Z

Isu Pengangsu Warnai Pengawasan Bahan Bakar di SPBU Karangjati: Uji Ketakaran Terbukti Sukses

Advertisement

 



Banaspatiwatch.co.id || Ngawi -- 4 Maret 2025 – SPBU Karangjati No. 54.632.19 di Kabupaten Ngawi berhasil menjalani uji ketakaran bahan bakar yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ngawi. Uji ini bertujuan untuk memastikan takaran bahan bakar seperti Pertalite, Pertamax, dan Solar yang dijual kepada konsumen sesuai dengan jumlah yang dibayar, serta mencegah praktik kecurangan yang bisa merugikan pelanggan.


Proses uji ketakaran melibatkan kalibrasi alat ukur dan pengambilan sampel bahan bakar secara acak. Hasilnya menunjukkan bahwa bahan bakar yang dijual di SPBU Karangjati memenuhi batas toleransi yang ditetapkan, dan tidak ditemukan adanya manipulasi takaran. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli bahan bakar di SPBU tersebut dengan keyakinan bahwa takarannya akurat dan sesuai dengan yang seharusnya.


Meskipun uji ketakaran menunjukkan hasil yang memuaskan, pengawasan tetap menjadi fokus utama. Hal ini mengingat adanya isu terkait praktik pengangsu, yaitu pengambilan bahan bakar secara ilegal, yang diduga terjadi di beberapa SPBU di wilayah Ngawi. Praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan SPBU.



Bapak Anggar , selaku perwakilan dari Disperindag Kabupaten Ngawi bagian metrologi, menyampaikan bahwa uji ketakaran ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi di SPBU. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala di seluruh SPBU di Kabupaten Ngawi untuk memastikan takaran bahan bakar tetap sesuai standar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi bahan bakar," ujar Bapak Anggar.


Namun, meskipun hasil uji ketakaran memuaskan, masyarakat masih berharap adanya pengawasan lebih luas, tidak hanya terkait takaran bahan bakar, tetapi juga praktik distribusi yang diduga melanggar aturan. Salah satu pembeli di SPBU tersebut, yang berinisial A, mengungkapkan kekhawatirannya. "Saya berharap Disperindag tidak hanya berfokus dengan takaran saja karena sudah jadi isu di masyarakat bahwa di Ngawi ada kegiatan yang melawan hukum, yaitu pengambilan bahan bakar minyak yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh pengangsu," tuturnya.


Disperindag Kabupaten Ngawi menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih intensif di seluruh SPBU, termasuk SPBU Karangjati, guna menghindari adanya penyimpangan atau praktik curang lainnya. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjaga transparansi dan memastikan bahwa bahan bakar yang dijual kepada konsumen tidak mengalami penyalahgunaan.

Red.