Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun, 20 - 03 - 2025 – Dunia pendidikan Jawa Timur diguncang dua kasus besar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah Rp65 miliar, sementara di SMK Negeri 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, orang tua murid diwajibkan membayar Rp2 juta per siswa untuk pembangunan gedung.
Kejati Jatim menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah untuk pengembangan SMK di Jawa Timur. Sejumlah dokumen telah disita untuk menelusuri aliran dana. Jika terbukti ada korupsi, maka sekolah-sekolah yang berhak menerima bantuan bisa menjadi korban.
Di saat kasus dugaan korupsi mencuat, SMK Negeri 1 Wonoasri diduga memungut biaya Rp2 juta per siswa untuk pembangunan gedung. Ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pemungutan wajib untuk pembangunan sekolah negeri.
Seorang wali murid mengeluhkan kebijakan ini. “Biaya sekolah sudah banyak, seharusnya pembangunan dibiayai pemerintah, bukan orang tua,” ujarnya.
Jika dana hibah dikelola dengan baik, tidak seharusnya sekolah masih menarik biaya dari siswa. Penyidikan Kejati Jatim perlu mengungkap apakah ada kaitan antara dugaan korupsi dan minimnya anggaran pembangunan sekolah.
Pendidikan seharusnya terbebas dari korupsi dan beban pungutan. Orang tua murid berhak meminta klarifikasi atas pemungutan biaya di SMK Wonoasri, sementara Kejati Jatim diharapkan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pendidikan. Jika ada korupsi, pelakunya harus bertanggung jawab demi pendidikan yang lebih transparan dan adil.
Banaspati Watch akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Redaksi BanaspatiWatch.co.id