Advertisement
banaspatiwatch.co.id || Madiun, 9 Maret 2025 – Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel adalah hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah desa. Setiap warga berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan, termasuk realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana desa.
Mengapa Transparansi Anggaran Itu Penting?
1. Mencegah penyalahgunaan dana – Dengan keterbukaan, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat – Transparansi dalam laporan keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
3. Memastikan program berjalan efektif – Masyarakat bisa menilai apakah program yang dijalankan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.
Bagaimana Masyarakat Bisa Berpartisipasi?
1. Memahami Laporan APBDes – Setiap desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada masyarakat melalui musyawarah desa, papan informasi, atau media resmi desa.
2. Mengajukan Permohonan Informasi – Berdasarkan UU KIP, masyarakat dapat mengajukan permintaan rincian anggaran kepada pemerintah desa secara resmi.
3. Mengawasi Pelaksanaan Program Desa – Masyarakat dapat memantau langsung pembangunan desa dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian dengan perencanaan.
-BLT Dana Desa 2024: Hak KPM untuk Mendapatkan Informasi
Salah satu anggaran yang menjadi perhatian adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pada tahun 2024, BLT DD di Desa Simo diberikan kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp162.000.000.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait:
-Daftar penerima BLT DD yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa.
-Mekanisme penyaluran bantuan (jadwal pencairan dan metode pembayaran).
-Dasar penetapan penerima (kriteria yang digunakan sesuai aturan pemerintah).
Jika ada ketidaksesuaian atau kurangnya informasi, masyarakat dapat meminta klarifikasi langsung kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa bukan hanya kewajiban pemerintah desa, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi. Dengan informasi yang terbuka dan akurat, pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai kebutuhan warga.
Masyarakat Desa Simo diharapkan lebih aktif dalam memantau penggunaan anggaran desa, menghadiri musyawarah desa, serta meminta informasi yang dibutuhkan. Jika ada ketidaksesuaian dalam laporan anggaran, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah berdiskusi dengan pemerintah desa sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Mari bersama membangun desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab! Red.