Iklan

Selasa, 04 Maret 2025, 4.3.25 WIB
Last Updated 2025-03-04T06:52:15Z

Pentingnya Mematuhi Hukum dalam Perdagangan Galian C: untuk Pengusaha, Pembeli (Kontraktor), Masyarakat, dan Sopir Truk

Advertisement



Banaspatiwatch.co.id || Madiun -- Perdagangan galian C, yang mencakup material seperti pasir, batu, tanah, dan kerikil, memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur. Namun, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait—pengusaha, pembeli (kontraktor), masyarakat, dan sopir truk—untuk memahami konsekuensi hukum, dampak lingkungan, dan tanggung jawab mereka dalam memastikan kegiatan perdagangan galian C berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.


Menurut "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara", setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah). Hal ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam praktik galian C ilegal, mulai dari pengusaha penambang, kontraktor pembeli, hingga sopir truk yang mengangkut material ilegal.


"Pasal 158 UU Minerba" dengan jelas menyebutkan bahwa penambang tanpa izin dapat dijerat dengan pidana, sementara "Pasal 161" juga menyatakan bahwa pembeli dan pihak yang menampung material ilegal bisa dipidana. Sopir truk yang terlibat dalam mengangkut galian C tanpa izin juga berisiko mendapatkan sanksi hukum yang berat.


Selain ancaman hukuman, perdagangan galian C ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penambangan yang tidak terkontrol sering kali merusak lahan, menyebabkan erosi, pencemaran air, dan merusak ekosistem lokal. Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia, dengan lokasi terbanyak di Provinsi Sumatera Selatan. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pertambangan-tanpa-izin-perlu-menjadi-perhatian-bersama


Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus berupaya menanggulangi pertambangan ilegal. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa kegiatan menambang tanpa perizinan yang sah merupakan tindakan pidana dan harus ditindak tegas. https://ima-api.org/detail/news/mining/esdm-akan-berantas-2741-tambang-ilegal-usai-insiden-gorontalo


Selain itu, pada Januari 2022, Presiden Joko Widodo memerintahkan pencabutan 2.078 izin perusahaan penambangan minerba yang tidak aktif dan tidak menyampaikan rencana kerja, untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang optimal demi kesejahteraan rakyat. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/14021811/jokowi-cabut-izin-2078-perusahaan-tambang-minerba-dan-hgu-perkebunan-seluas


Bagi pengusaha galian C dan kontraktor, mematuhi regulasi pemerintah sangat penting untuk kelangsungan usaha dan keberlanjutan proyek. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin yang sah, termasuk izin usaha pertambangan (IUP).


Bagi kontraktor atau pembeli galian C, mereka diwajibkan untuk memastikan bahwa bahan tambang yang dibeli berasal dari sumber yang memiliki izin yang sah. Kontraktor yang membeli bahan galian C ilegal berisiko terkena sanksi pidana sesuai dengan UU Minerba.


Sopir truk yang mengangkut material galian C ilegal juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Sopir truk yang mengangkut bahan galian C dari lokasi penambangan ilegal bisa dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi sopir untuk memeriksa keaslian dokumen sebelum melakukan pengangkutan.


1. Pengusaha dan Kontraktor:

   Pengusaha galian C yang tidak memiliki izin dan kontraktor yang membeli bahan tambang ilegal dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba. Sanksi pidana ini dapat berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda yang sangat besar.


2. Masyarakat: 

   Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli galian C. Jika terlibat dalam transaksi bahan tambang yang ilegal, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.


3. Sopir Truk: 

   Sopir truk yang terlibat dalam pengangkutan material ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan "Pasal 158" dan "Pasal 161"UU Minerba, termasuk pidana penjara. Mereka harus memastikan bahwa dokumen pengangkutan material yang mereka bawa sah dan lega.


Langkah yang Dapat Dilakukan untuk Mencegah Pertambangan Ilegal


1. Untuk Pengusaha Galian C:

   - Memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan dilakukan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

   - Melakukan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.


2. Untuk Kontraktor dan Pembeli:

   - Selalu membeli bahan galian C dari sumber yang memiliki izin resmi dan terpercaya.

   - Memeriksa dokumen izin yang sah sebelum membeli material tambang.


3. Untuk Sopir Truk:

   - Memastikan bahwa semua dokumen yang mendampingi material galian C yang diangkut adalah sah dan memiliki izin yang valid.

   - Berhati-hati dan menghindari pengangkutan material yang tidak memiliki izin yang jelas.


4. Untuk Masyarakat:

Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah pertambangan ilegal dan memastikan bahwa kegiatan perdagangan galian C berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat:


Langkah-langkah Masyarakat

1. Mengawasi Kegiatan Penambangan: Masyarakat dapat mengawasi kegiatan penambangan di wilayah mereka dan melaporkan jika ada kegiatan penambangan ilegal.

2. Memastikan Izin yang Sah: Masyarakat harus memastikan bahwa bahan tambang yang dibeli berasal dari sumber yang memiliki izin yang sah.

3. Menghindari Pembelian Bahan Tambang Ilegal: Masyarakat harus menghindari pembelian bahan tambang ilegal karena dapat membantu memperkuat praktik pertambangan ilegal.

4. Melaporkan Kegiatan Ilegal: Masyarakat dapat melaporkan kegiatan penambangan ilegal kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian atau Dinas Pertambangan.

5. Mengedukasi Masyarakat: Masyarakat dapat mengedukasi diri sendiri dan orang lain tentang pentingnya mematuhi regulasi pertambangan dan dampak negatif dari pertambangan ilegal.


Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat membantu mencegah pertambangan ilegal dan memastikan bahwa kegiatan perdagangan galian C berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Redaksi