Iklan

Sabtu, 22 Maret 2025, 22.3.25 WIB
Last Updated 2025-03-22T09:08:06Z

PINJAM RP 11 JUTA, BAYAR RP 27 JUTA: MINUT RESMI MELAPORKAN KREDIT PLUS DI POLRESTA MADIUN

Advertisement

 



BanaspatiWatch.co.id || Madiun, 22 Maret 2025 – Minut, warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, resmi melaporkan Kredit Plus ke Polresta Madiun atas dugaan praktik penarikan paksa kendaraan dan pemerasan. Laporan ini diterima oleh Bapak Sutrisno dari bagian Reskrim dan sedang dalam proses disposisi ke Kapolres sebelum diarahkan ke unit terkait.


Minut meminjam dana sebesar Rp 11 juta melalui Kredit Plus dengan jaminan BPKB motor Honda Vario AE 6801 MX atas nama Mardianto. Selama proses kredit, Minut telah melakukan pembayaran cicilan kurang lebih Rp 13.220.000. Namun, pada 19 Maret 2025, ketika Dian (suami Yuliati) dan Minut mendatangi kantor Kredit Plus di Jalan Setyo Budi, Kota Madiun untuk meminta fotokopi BPKB guna mengurus STNK yang hilang, petugas bernama Dwi Agus justru meminta kunci motor dengan alasan pengecekan nomor rangka.


Setelah kunci diberikan, motor tidak dikembalikan dan justru diminta tebusan Rp 10 juta agar bisa diambil. Karena tidak memiliki dana sebesar itu, Dian hanya menawarkan Rp 3 juta, tetapi ditolak. Kemudian, pada 21 Maret 2025, Minut menerima pesan dari Dwi Agus bahwa motor hanya bisa ditebus dengan Rp 14 juta, yang jauh di atas nilai pinjaman awal. Jika tuntutan ini dipenuhi, total pembayaran yang harus dikeluarkan menjadi Rp 27.220.000 untuk pinjaman awal Rp 11 juta.


Saat dikonfirmasi oleh media pada Jumat, 21 Maret 2025, mengenai penarikan kendaraan tanpa surat resmi, berita acara, atau pemberitahuan terlebih dahulu, Dwi Agus, salah satu petugas Kredit Plus, memberikan pernyataan yang terkesan tidak tegas dan cenderung mengelak.


"Prosedur, tetapi atiku ijek ganjel," ujarnya.




Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai apakah tindakan yang dilakukan benar-benar sesuai prosedur atau justru melanggar aturan. Sikap yang tidak tegas ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses penarikan kendaraan yang dilakukan oleh Kredit Plus.


Berdasarkan kronologi yang ada, terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum dalam kasus ini, antara lain:


1. Penarikan paksa kendaraan tanpa dokumen resmi, yang bertentangan dengan regulasi OJK tentang leasing.

2. Permintaan uang tebusan tanpa dasar hukum yang jelas, yang berpotensi masuk dalam kategori pemerasan.

3. Jumlah pembayaran yang tidak transparan, sehingga merugikan konsumen.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kredit Plus belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan Minut. Banaspati Watch akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah munculnya korban lain di masa depan.


Minut berharap agar kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kejadian serupa.

Red.