Iklan

Jumat, 21 Maret 2025, 21.3.25 WIB
Last Updated 2025-03-21T12:12:16Z

PINJAMAN RP 11 JUTA, CICILAN RP 13,2 JUTA, NAMUN MOTOR HANYA BISA DITEBUS RP 14 JUTA: ADA APA?

Advertisement

 


BanaspatiWatch.co.id || Madiun, Jawa Timur – Seorang warga Bringin, Ngawi, Yuliati, melaporkan dugaan kejanggalan dalam penarikan motor yang dijadikan jaminan pinjaman Rp 11 juta oleh kakaknya, Minut, di sebuah perusahaan pembiayaan. Meskipun cicilan telah dibayarkan sebesar Rp 13.220.000, pihak leasing justru meminta Rp 14 juta untuk pengembalian kendaraan.


Motor Honda Vario AE 6801 MX dijadikan jaminan pinjaman oleh Minut di Kredit Plus. Menurut keterangannya, cicilan telah dibayarkan sekitar Rp 13.220.000, namun tiba-tiba muncul tuntutan pembayaran lebih besar saat motor ditarik.


Motor tersebut diduga ditarik secara paksa di jalan tanpa dokumen resmi oleh seseorang berinisial D, yang mengaku sebagai petugas leasing. Saat Dian,Suami dari Yuliati datang untuk meminta fotokopi BPKB guna mengurus STNK yang hilang, ia malah diminta menyerahkan motornya untuk pengecekan nomor rangka. Namun, kendaraan tidak dikembalikan.



Selanjutnya, di kantor Kredit Plus, seseorang yang disebut sebagai atasan D, berinisial S, meminta Rp 10 juta agar motor bisa diambil. Pada Jumat, 21 Maret 2025, Minut kembali mendapat pesan dari D yang menyebutkan bahwa motor hanya bisa ditebus dengan Rp 14 juta, melebihi nilai pinjaman awal tanpa rincian yang jelas.


Total Pembayaran yang Diminta:

-Pinjaman awal: Rp 11.000.000

-Cicilan yang sudah dibayarkan: Rp 13.220.000

-Jumlah yang masih diminta untuk pengambilan motor: Rp 14.000.000


Total yang harus dikeluarkan jika permintaan leasing dipenuhi: Rp 27.220.000


Dugaan kuat, tindakan ini melanggar hukum, mengingat penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi serta penambahan biaya yang tidak transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, Banaspati Watch masih berupaya menghubungi pihak Kredit Plus untuk mendapatkan klarifikasi. Jika terdapat tanggapan dari pihak terkait, informasi akan diperbarui sesuai perkembangan kasus.


Kasus ini dapat dilaporkan ke pihak berwenang agar dugaan pelanggaran ini diproses secara hukum. Banaspati Watch akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan bagi korban.


Red/tim