Iklan

Minggu, 27 April 2025, 27.4.25 WIB
Last Updated 2025-04-27T15:34:27Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONAL

Diduga Bekas Galian Belum Direklamasi, Memakan Korban Jiwa

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Madiun --  27 April 2025

Seorang bocah berinisial A, siswa kelas 4 SD asal Dusun Ribahan RT 34 RW 04, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di bekas galian C di Dusun Purworejo, Desa Tulung, Minggu sore (27/4).


Menurut informasi dari masyarakat, korban keluar dari rumah sekitar pukul 13.00 WIB untuk bermain dan berenang di lokasi bekas galian. Setelah beberapa jam dinyatakan hilang, warga akhirnya menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 19.00 WIB.


Lokasi kejadian diketahui merupakan bekas tambang galian C yang diduga belum dilakukan reklamasi. Berdasarkan keterangan warga setempat, area tersebut diduga dikelola oleh Kepala Desa Tulung bersama seorang perangkat desa (Kamituo) bernama Warno pada masa lalu.


Iya mas "Hingga kini, bekas galian tersebut belum ditutup ataupun diperbaiki, sehingga membentuk lubang besar yang setiap musim hujan berubah menjadi kolam berair dalam dan berbahaya." Ujar Nara sumber yang wanti-wanti tidak mau dimediakan namanya. 


Di Desa Tulung sendiri terdapat dua bekas lokasi galian C. Salah satu galian yang dikelola oleh pengusaha Toha Maksum dilaporkan telah dilakukan reklamasi setelah sebelumnya sempat ditutup pemerintah karena masalah pajak retribusi pada tahun 2017. Namun, untuk galian lainnya, yakni yang diduga dikelola oleh pihak desa, hingga kini masih terbengkalai.


Tak hanya menelan korban jiwa, dampak kerusakan dari aktivitas galian ilegal ini juga dirasakan para petani. Tercatat setidaknya 10 petani di sekitar area tersebut telah kehilangan lahan produktif mereka selama lebih dari delapan tahun, dan hingga saat ini belum menerima kompensasi dari pengusaha ataupun pihak desa.


Di kutip dari pemberitaan Sinar Pagi Baru dan Klik Madiun, praktik pertambangan di Desa Tulung pernah menjadi sorotan akibat pelanggaran administratif, ketidakpatuhan pembayaran retribusi daerah, serta tidak dilaksanakannya reklamasi pasca tambang.


Peristiwa tragis ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang serta kewajiban reklamasi untuk melindungi keselamatan warga dan lingkungan.


Sampai berita ini ditulis,belum ada statement dari pengusaha bekas galian C, Kepala Desa, maupun Kamituwo. Dan Perlu diingat bahwa Hukum Tertinggi itu adalah keselamatan masyarakat.(Red)