Advertisement
BanaspatiWatch.co.id ||Ngawi 21 April 2025 – Pembangunan pabrik mainan oleh PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, kini menuai sorotan dari berbagai pihak. Selain tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Ngawi terkait dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), tim investigasi media Banaspati Watch menemukan fakta yang mengejutkan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa tanah urug yang digunakan untuk pengurukan area bekas sawah dalam proyek pembangunan pabrik tersebut, diduga kuat berasal dari sebuah galian yang belum memiliki kelengkapan izin resmi. Lebih mengejutkan lagi, galian tersebut diketahui merupakan milik seorang anggota DPRD Ngawi dari Partai Demokrat.
Jika benar material tanah diambil dari galian tanpa izin yang sah, maka hal ini tidak hanya melanggar peraturan terkait lingkungan dan pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, aktivitas galian yang tidak terdaftar secara resmi tidak menyumbang pajak atau retribusi ke kas daerah, sehingga berpotensi terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari LiputanIndonesia.co.id (21/04/2025), Kejari Ngawi telah menaikkan penyelidikan kasus pembebasan lahan proyek pabrik ini ke tahap penyidikan. Puluhan saksi, termasuk ASN dari Badan Keuangan Daerah, pemilik lahan, dan pihak penjual tanah telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kami menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak legislatif dalam penyediaan material tanah urug tanpa izin resmi. Ini jelas harus diselidiki lebih lanjut karena menyangkut integritas lembaga publik dan potensi pelanggaran hukum," ujar Faruq, Pembina Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM).
Banaspati Watch akan terus mengawal kasus ini dan siap berkoordinasi dengan pihak Kejari, Dinas ESDM, serta lembaga pengawas lainnya agar persoalan ini tidak berhenti di tengah jalan. "Kami juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait proyek ini," tambahnya.
Proyek investasi semestinya menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Namun jika dibangun dengan cara-cara yang melanggar hukum, maka bukan kesejahteraan yang muncul melainkan ketidakadilan dan kerusakan sistem.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil liputan dan temuan lapangan serta mengutip sumber terbuka. Redaksi Banaspati Watch terbuka menerima hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi ; BanaspatiWatch.co.id