Iklan

Kamis, 17 April 2025, 17.4.25 WIB
Last Updated 2025-04-16T17:26:28Z

Rangkap Jabatan Istri Kepala Desa, Efisiensi atau Nepotisme?

Advertisement

 



BanaspatiWatch.co.id || Madiun, 16 April 2025 -- Dalam dinamika pemerintahan desa, tak jarang dijumpai situasi di mana istri kepala desa turut menduduki sejumlah posisi strategis. Jabatan seperti bendahara desa, ketua PKK, bahkan ketua komite sekolah, dalam beberapa kasus dijabat oleh orang yang sama: istri kepala desa aktif.


Secara hukum, rangkap jabatan semacam itu memang tidak dilarang secara eksplisit. Namun, sejumlah akademisi bidang tata kelola publik mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat mengarah pada konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang, apalagi jika tidak disertai mekanisme kontrol dan transparansi yang ketat.


Dalam kajian ilmiah berjudul “Nepotisme dalam Pemerintahan Desa: Studi Kasus Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Serosah” yang diterbitkan dalam Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Riau, disebutkan bahwa praktik nepotisme di desa seringkali dilakukan dalam bentuk pengangkatan kerabat atau keluarga dalam posisi strategis tanpa mempertimbangkan kompetensi. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip meritokrasi, tetapi juga menimbulkan penurunan kualitas pelayanan publik di desa.


Link kajian lengkap:

https://nakhoda.ejournal.unri.ac.id/index.php/njip/article/view/449


Pakar dari jurnal tersebut menekankan pentingnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat agar jalannya roda pemerintahan desa tetap berada di jalur yang benar dan tidak terjebak dalam pola kekuasaan berbasis keluarga.


Pemerintahan desa adalah milik masyarakat desa, bukan milik keluarga. Sudah saatnya masyarakat aktif dalam pengawasan dan ikut serta dalam menjaga integritas penyelenggaraan desa agar tidak terperosok ke dalam praktik nepotisme terselubung.


Redaksi; BanaspatiWatch.co.id